Politik Pemerintahan

Bela Jukir, Komisi A DPRD Surabaya Kecam Stigma Meksiko dan Intimidasi di Lapangan

×

Bela Jukir, Komisi A DPRD Surabaya Kecam Stigma Meksiko dan Intimidasi di Lapangan

Share this article

Beritahu.co – Komisi A DPRD Kota Surabaya mengambil sikap tegas untuk menghapus stigma negatif yang selama ini menyudutkan juru parkir (jukir) dengan sebutan liar maupun preman. Dalam rapat dengar pendapat bersama Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) dan Dinas Perhubungan pada Selasa, (21/4/2026), dewan menekankan bahwa jukir adalah bagian sah dari warga kota yang mencari nafkah secara terhormat.

​Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait adanya narasi yang membenturkan isu kesukuan dalam dunia perparkiran. Pria yang akrab disapa Cak Yebe ini menyoroti istilah “warga Meksiko” yang sering digunakan sebagai framing negatif terhadap kelompok jukir tertentu di Surabaya. Menurutnya, berdasarkan data valid dari mitra kerja Dishub, seluruh jukir yang bertugas merupakan warga Surabaya asli yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP Surabaya.

​”Siapa saja yang lahir, besar, dan ber-KTP Surabaya, maka dia adalah Arek Suroboyo. Tidak ada ruang untuk narasi kesukuan dalam persoalan ini,” tegas Cak Yebe di hadapan peserta hearing.

Baca Juga: Warga Tertipu Rp25 Juta, Cak Yebe Semprot Oknum Mantan Camat Pakal

Politisi Partai Gerindra tersebut juga mengingatkan bahwa setiap individu yang menetap di kota ini memikul tanggung jawab yang sama dalam menjaga ketertiban, sehingga tindakan intimidasi dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun sosial.

​Keresahan para jukir bukan tanpa alasan karena di lapangan sering kali terjadi gesekan fisik maupun intimidasi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ketua PJS, Izul Fikri, menuntut adanya perlindungan hukum yang nyata serta pengakuan identitas melalui penyeragaman atribut dan Kartu Tanda Anggota (KTA). Izul membeberkan bahwa ada kelompok tertentu yang melakukan aksi sweeping ilegal yang memicu ketakutan di kalangan jukir tepi jalan umum.

​Menanggapi laporan tersebut, Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menegaskan bahwa tindakan penyisiran atau sweeping yang dilakukan oleh pihak di luar otoritas resmi merupakan bentuk premanisme. Ia meminta jukir tidak ragu melaporkan kejadian tersebut ke jalur hukum karena hanya instansi berwenang yang memiliki hak untuk melakukan penertiban di ruang publik.

​Dukungan serupa datang dari pihak kepolisian yang berencana menyusun nota kesepahaman atau MoU mengenai perlindungan hukum bagi jukir. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyatakan kesiapannya mengawal keamanan para jukir, terutama jika menyangkut penghinaan yang mengarah pada isu SARA. Namun, AKBP Edy juga memberikan catatan penting agar organisasi PJS tetap menghormati hak asasi setiap individu tanpa melakukan paksaan kepada jukir lain untuk bergabung dalam keanggotaan mereka.

​Di sisi lain, transformasi layanan parkir menuju sistem digital tetap menjadi prioritas pemerintah kota guna menciptakan transparansi. Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio, mendorong para juru parkir untuk mulai beradaptasi dengan penggunaan voucher parkir sebagai bagian dari program digitalisasi. Melalui sinergi antara perlindungan hukum dan profesionalisme kerja, jukir diharapkan dapat bertransformasi menjadi mitra resmi pemerintah yang berdaya dan jauh dari bayang-bayang premanisme.(bi1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *