Beritahu.co – Langkah besar diambil oleh platform media sosial raksasa TikTok dalam menjaga keamanan ekosistem digital di Indonesia. Berdasarkan data terbaru, TikTok secara resmi telah menonaktifkan sekitar 780.000 akun pengguna yang teridentifikasi milik anak di bawah usia 16 tahun. Langkah drastis ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak yang kini tengah diperketat oleh pemerintah melalui skema perlindungan digital terbaru.
Kebijakan tegas ini mendapatkan respon positif dari berbagai pemangku kebijakan, termasuk dari legislatif di tingkat daerah. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, menyatakan dukungan penuhnya terhadap penertiban tersebut. Menurutnya, proteksi terhadap anak di dunia maya merupakan kebutuhan mendesak yang juga sudah menjadi tren kebijakan di tingkat global.
”Sebagai pimpinan DPRD saya tentunya mendukung program tersebut karena ini bukan hanya Indonesia, di Australia juga diberlakukan. Program ini dapat melindungi dari dampak negatif media sosial, seperti kecanduan dan konten tidak pantas mengingat tidak ada filter di medsos,” ujar Bahtiyar Rifai saat memberikan tanggapannya mengenai isu ini. Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Apa Itu Seller ID TikTok dan Kenapa Penting untuk Bisnis Online?
Lebih lanjut, Bahtiyar menekankan pentingnya penggunaan platform yang memang didesain khusus untuk segmen usia tertentu. Ia mendorong agar anak-anak diarahkan ke layanan yang lebih aman dan terkontrol. Politisi muda ini juga menaruh harapan besar pada peran aktif keluarga sebagai lapisan pengawas pertama bagi aktivitas digital anak-anak mereka.
”Saya berharap anak-anak bisa menggunakan media sosial yang sesuai dengan usianya, seperti YouTube Kids atau WhatsApp, dengan baik dan bijak. Dan tentunya saya berharap orang tua bisa mengawasi anak-anaknya yang di bawah usia 16 tahun terkait dengan medsos yang mereka gunakan,” tambah politisi dari partai Gerindra tersebut.
Sejalan dengan dukungan dari Surabaya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, turut memberikan apresiasi sekaligus peringatan keras bagi seluruh platform digital yang beroperasi di tanah air. Meutya menegaskan bahwa penertiban massal ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP TUNAS.
Dalam sebuah kesempatan di Jakarta, Meutya Hafid menjelaskan bahwa angka ratusan ribu akun yang ditutup tersebut bukanlah sekadar statistik, melainkan simbol upaya perlindungan nyata bagi masa depan bangsa. Ia juga meminta platform lain untuk memiliki komitmen serupa dalam menjaga keamanan pengguna di bawah umur.
”Kami mengapresiasi langkah transparansi yang ditunjukkan TikTok. Penutupan 780 ribu akun anak di bawah umur ini bukan sekadar angka, tapi upaya nyata melindungi generasi muda kita dari risiko siber dan konten yang belum layak mereka konsumsi. Platform lain harus segera mengikuti standar ini jika ingin tetap beroperasi,” tegas Meutya Hafid. Selasa (14/4/2026).
Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, sistem moderasi kini telah ditingkatkan dengan menggabungkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan peninjau manusia secara real-time. Parameter yang dipantau meliputi perilaku unggahan, jenis konten yang dikonsumsi, hingga interaksi di kolom komentar untuk memastikan tidak ada anak di bawah umur yang menyelinap masuk ke platform dewasa.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa keamanan digital anak adalah prioritas utama yang melampaui kepentingan bisnis manapun. Meskipun kebijakan ini berdampak pada dinamika jumlah pengikut bagi para kreator konten, langkah ini dinilai krusial demi menciptakan lingkungan internet yang sehat dan patuh terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia.(bi1)













