Pendidikan

Pembatasan Gadget di Sekolah Jatim Resmi Berlaku demi Kualitas Belajar

×

Pembatasan Gadget di Sekolah Jatim Resmi Berlaku demi Kualitas Belajar

Share this article

Beritahu.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan mengambil langkah tegas dalam menata ekosistem digital di lingkungan pendidikan. Kebijakan mengenai aturan penggunaan gadget bagi siswa maupun guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB kini resmi diterapkan secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur. Kebijakan strategis ini mulai efektif berjalan sejak Senin kemarin guna memastikan suasana belajar mengajar tetap kondusif dan berkualitas.

​Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar pembatasan biasa, melainkan upaya proteksi bagi generasi muda agar lebih fokus dalam menyerap ilmu pengetahuan.

​“Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Gubernur Khofifah saat memberikan keterangan di Surabaya. Senin (13/4/2026).

Baca Juga: Bambang Haryo Gandeng BRI Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini di Surabaya

​Menurut Khofifah, penggunaan gawai yang tidak terkendali memiliki risiko besar terhadap perkembangan mental anak. Beberapa dampak yang diwaspadai antara lain paparan konten yang tidak pantas, ancaman perundungan daring, hingga potensi penurunan kemampuan berpikir kritis akibat ketergantungan digital yang berlebihan. Dirinya  juga menekankan bahwa langkah ini memiliki potensi besar untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran jika dilakukan dengan benar.

​Langkah Pemprov Jatim ini merupakan respons cepat terhadap kebijakan nasional yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama empat menteri. Dalam teknisnya, para siswa tetap diperbolehkan membawa ponsel ke sekolah namun penggunaannya dibatasi hanya untuk sarana komunikasi dengan orang tua atau sebagai penunjang belajar yang terencana di bawah pengawasan ketat tenaga pendidik.

​“Penggunaannya antara lain untuk mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta mengumpulkan tugas secara digital. Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” tambah gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.

​Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai mengungkapkan bahwa sebelum aturan ini diresmikan, pihaknya telah melakukan uji coba mendalam pada pekan pertama April di berbagai sekolah, termasuk di Sidoarjo dan Malang. Hasil evaluasi menunjukkan respon positif dari lingkungan sekolah terhadap pengendalian perangkat komunikasi ini selama jam efektif.

​“Kami sudah uji coba di pekan pertama bulan ini. Tepat mulai Senin, 13 April 2026 kebijakan tersebut diterapkan. Dinas Pendidikan juga sudah menerima instruksi Ibu Gubernur Khofifah bahwa kebijakan sudah mulai diterapkan,” tegas Aries Agung Paewai.

​Kadindik alumnus IPDN tersebut juga meminta keterlibatan aktif dari para orang tua untuk mendukung kebijakan ini dari rumah. Sinergi antara sekolah dan wali murid dianggap sangat krusial agar anak-anak tidak terpapar pengaruh gadget yang mengganggu tumbuh kembang mereka selama berada di lingkungan sekolah. Dinas Pendidikan berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan ini di setiap satuan pendidikan.(bi1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *